PERATURAN PENDAFTARAN PESERTA DIDIK BARU DAN PINDAHAN PROGRAM REGULER SEKOLAH INDONESIA DEN HAAG TAHUN AJARAN 2020/2021
I. ASPEK KEWARGANEGARAAN
Merujuk pada Peraturan Bersama Menlu dan Mendikbud Republik Indonesia nomor 07 dan nomor 1 tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Indonesia di Luar Negeri, SIDH menerima peserta didik warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri. Sedangkan bagi calon peserta didik warga negara asing, harus mendapat persetujuan dari Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Den Haag yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia, negara setempat dan hukum serta kebiasaan internasional. Proses untuk mendapatkan persetujuan dari Kepala Perwakilan diajukan dan diurus langsung oleh orangtua calon Peserta Didik yang WNA.
II. ASPEK ADMINISTRATIF
- Mempelajari informasi pendaftaran pada tautan berikut: https://www.sekolahindonesia.nl/akademik/pendaftaran-masuk
- Mengisi/melengkapi formulir pendaftaran online yang disediakan sekolah melalui tautan ini: http://sin.palingpintar.com/index_register.php
- Memiliki dokumen persyaratan lengkap, yaitu:
- Pas foto calon Peserta Didik terbaru.
- Akta kelahiran calon Peserta Didik.
- Kartu Keluarga calon Peserta Didik.
- Paspor dan visa (izin tinggal) yang berlaku dari calon Peserta Didik.
- Ijazah SD (untuk pendaftaran SMP), atau ijazah SMP (untuk pendaftaran SMA). Jika belum terbit, dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) . Jika ijazah SD/SMP berasal dari Sekolah Luar Negeri, maka ijazah tersebut wajib disertai surat keterangan penyetaraan ijazah dari Kemdikbud. Ijazah dan surat keterangan penyetaraannya digabungkan dalam 1 file pdf. Penyetaraan ijazah dapat dilakukan di http://e-layanan.dikdasmen.kemdikbud.go.id/elayanan2019/.
- Untuk Peserta Didik pindahan, ditambah dengan rapor kelas 1 semester 1 s/d semester terakhir meninggalkan sekolah. Bila rapor berasal dari sekolah Sekolah Luar Negeri maka wajib menyertakan Surat Keterangan Penyetaraan Kelas dari Atdikbud KBRI setempat. Bila tidak ada Atdikbud, maka dapat digantikan oleh Pensosbud/Pejabat KBRI yang berwenang. Bila rapor berasal dari sekolah Luar Negeri berbahasa non-Inggris atau non-Belanda, maka wajib diterjemahkan terlebih dahulu ke dalam Bahasa Indonesia.
- Surat pindah/dapodik dari sekolah asal, bila pindahan dari sekolah Indonesia dan SILN.
- Surat Pernyataan Siswa yang telah diisi dan ditandatangani.
- Hal-hal yang berkaitan dengan visa dan izin tinggal di Belanda menjadi tanggung jawab dan diurus oleh orang tua/wali calon Peserta Didik. SIDH tidak dapat mengeluarkan Surat Keterangan Diterima Bersekolah (Letter of Admission) untuk keperluan pengurusan visa studi ke Belanda karena surat keterangan tersebut tidak berlaku untuk mendapatkan visa dan izin tinggal di Belanda (machtiging tot voorlopig verblijf) yang ditentukan oleh Dinas Imigrasi Belanda.
III. ASPEK AKADEMIS
- Minimal akan bersekolah di SIDH selama 2 ujian semester, ditandai dengan mengikuti 2 kali ujian akhir semester; kecuali Peserta Didik Kelas VI, IX, XII pindahan langsung dari Indonesia yang akan mengikuti Ujian Akhir Sekolah atau Nasional.
- Berdasarkan Surat Keputusan Bersama antara Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor 04/VI/PB/2011 dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor MA/111/2011 Tahun 2011 Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal dan Sekolah/Madrasah maka: (1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada SD/MI: a. telah berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima; b. paling rendah berusia 6 (enam) tahun; dan c. yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun, dapat dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikolog profesional yaitu yang memiliki Surat Izin Praktek Psikologi (SIPP) yang masih berlaku dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI). (2) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada Sekolah Dasar Luar Biasa yaitu anak yang berusia paling rendah 6 (enam) tahun. Peserta Didik SD pindahan dari sekolah Belanda yang berusia dibawah 6 (enam) tahun dapat diterima pada kelas 1 SD jika calon Peserta Didik yang bersangkutan naik ke Groep 3.
- Bagi calon Peserta Didik yang berkebutuhan khusus atau kesulitan belajar, orangtua/wali bersedia mengikuti sesi wawancara khusus lanjutan dengan pihak sekolah.
- Calon Peserta Didik pindahan yang langsung berasal dari sekolah yang menggunakan sistem dan kurikulum nasional Indonesia dapat mendaftar sebagai Peserta Didik SIDH pada jenjang yang merupakan kelanjutan dari pendidikannya tersebut.
- Calon Peserta Didik yang berasal dari sekolah dengan sistem non-Indonesia/beda sistem:
- Jenjang Sekolah Dasar: calon Peserta Didik diterima pada kelas yang dihitung tahun belajar yang telah ditempuh berdasarkan rapor dari kelas 1 SD. Aturan umum ini tergantung pada aturan b berikut ini.
- Karena soal ujian formatif dan sumatif (termasuk ujian akhir sekolah dan nasional) menggunakan bahasa Indonesia maka seluruh calon Peserta Didik yang berasal dari sekolah dengan sistem non-Indonesia/beda sistem wajib mengikuti tes kemampuan bahasa Indonesia sesuai kelas dan jenjang yang dituju. Hasil tes penguasaan dan kemampuan berbahasa Indonesia akan menentukan apakah calon Peserta Didik dapat diterima pada kelas yang setara atau tidak, atau ditempatkan pada kelas yang lebih rendah dari kelas yang dituju.
- Jenjang Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas mengajukan permohonan penyetaraan jenjang dan kelas/penyaluran Peserta Didik pindahan di Ditjen Dikdasmen (melalui tautan http://119.235.30.114/), atau menyertakan surat keterangan/penyetaraan kelas dan jenjang dari perwakilan Republik Indonesia di negara asal/domisili calon Peserta Didik.
IV. ASPEK PERILAKU
- Sanggup mematuhi aturan yang ditetapkan dalam Tata-Tertib Siswa Sekolah Indonesia Den Haag dengan menanda-tangani Surat Pernyataan bagi (Calon) Peserta Didik Sekolah Indonesia Den Haag yang ditetapkan sekolah.
- Aspek perilaku/afektif calon Peserta Didik juga akan menjadi salah satu tolok ukur dalam penerimaan Peserta Didik.
V. SUMBANGAN PENDIDIKAN
Sumbangan pendidikan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pembina Sekolah Indonesia (BPSI) Nomor: 001/BPSI/VI/2004 tanggal 18 Juni 2004 tentang Penetapan Uang Sekolah Peserta Didik, sebagai berikut:
- Uang Pangkal/Pendaftaran = € 70,00 (dibayar sekali per jenjang selama studi di SI Den Haag).
- Uang administrasi/perpustakaan = € 25,00 (per tahun pelajaran).
- Uang OSIS = € 25,00 (per tahun pelajaran).
- Uang sekolah = € 70,00 (per bulan untuk SMA); € 50,00 (per bulan untuk SMP); €40,00 (per bulan untuk SD).
- Dalam satu tahun pelajaran, sumbangan pendidikan dibayar 2 (dua) semester terhitung mulai tanggal Peserta Didik terdaftar di SIDH. Misalnya, jika Peserta Didik terdaftar bulan Oktober maka sumbangan yang harus dibayar terhitung dari bulan Oktober s.d. bulan Juni tahun berikutnya (akhir semester genap).
- Moda pembayaran yang berlaku adalah melalui transfer bank ke rekening Komite SIDH.
- Dalam setiap transaksi, di keterangan transfer, wajib mencantumkan jenis pembayaran, nama Peserta Didik, rombel. Misalnya ‘Pendaftaran dan SP Juli 2020 a.n. Regina Kalsita kelas 5 PJJ SD.
- Untuk menghindari biaya tranfer provisi yang tinggi, satu kali transaksi boleh memuat pembayaran multi bulan (misalnya 3, 6, 9, atau 12 bulan) ke depan (tidak mundur). Komite SIDH tidak mengeluarkan tagihan sumbangan pendidikan setiap bulan, namun akan di cek setiap akhir semester. Bila ada kekurangan, akan dikirimkan berita/himbauan tertulis.
- Pembayaran uang sekolah dilakukan dilakukan per rekening bank (transfer/overmaken) ke rekening berikut:
Nama Rekening: STICHTING KOMITE SEKOLAH INDONESIA DEN HAAG
Nomor Rekening (IBAN): NL 96 ABNA 0800 3915 19
BIC: ABNANL2A
VI. PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH DAN LAPTOP
Pakaian seragam terdiri dari:
- Pakaian Seragam Sekolah, yaitu:
- Kemeja putih lengan panjang
- Jas warna hitam
- Celana/rok warna hitam
- Bagi yang berkerudung/jilbab, mengenakan kerudung warna putih atau hitam
- Sepatu warna hitam
- Dasi
Pakaian seragam hanya dipakai pada hari Senin, untuk Upacara Bendera, atau kalau ada tamu/acara khusus di Sekolah Indonesia Den Haag. Sedangkan untuk hari biasa, pakaian bebas tapi sopan dan baju berkerah. Pakaian seragam sekolah disediakan oleh orangtua Peserta Didik.
- Seragam Pramuka dan kelengkapannya seperti kacu dan baret/topi pramuka. Seragam pramuka dikenakan pada saat kegiatan ekstrakurikuler pramuka. Pakaian seragam pramuka disediakan oleh orangtua Peserta Didik.
- Seragam Kegiatan Ekstrakurikuler seperti pencak silat, dll. disediakan oleh orangtua dengan berkoordinasi dengan Koordinator Kesiswaan SIDH.
- Laptop, Peserta Didik SMP dan SMA reguler juga menggunakan laptop dalam proses pembelajaran karena Sekolah Indonesia Den Haag sudah menggunakan fasilitas pembelajaran elektronik dan digital. Sarana laptop tersebut disediakan/dibelikan oleh orangtua/wali masing-masing Peserta Didik.
VII. ASRAMA SISWA
Asrama SIDH beralamat di Rijksstraatweg 789, 2245 CE, Wassenaar, Telepon: +31 70 5179517 (berjarak 700 meter dari sekolah) untuk Peserta Didik yang berdomisili di luar Haaglanden (mohon dicek ketersediaan tempat, karena kuota terbatas). Peserta Didik yang tinggal di asrama, dikenakan biaya makan dan laundry per bulan dengan besaran biaya yang akan ditentukan kemudian.
Asrama SIDH berada dibawah pengelolaan Perwakilan Republik Indonesia. Calon Peserta Didik yang memerlukan layanan asrama, maka orangtua/walinya dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kanselerai melalui BPKRT 2 KBRI Den Haag (Ibu Fitri Yulia), dengan email: administration@indonesia.nl.
VIII. CATATAN
Apabila ada hal-hal yang belum jelas dapat langsung menghubungi SIDH melalui telepon, maupun email, atau datang langsung pada hari/jam kerja ke:
SEKOLAH INDONESIA DEN HAAG
Rijksstraatweg 679, 2245 CB, Wassenaar, Belanda
Tel: +31-70-5178875
Email: info@sekolahindonesia.nl; dan Website: https://www.sekolahindonesia.nl
Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan tidak berlaku surut.
Ditetapkan di: Wassenaar
Pada tanggal: 19 Juni 2020
Download laman dalam pdf di sini PERATURAN PENDAFTARAN PESERTA DIDIK BARU PROGRAM REGULER 2020-2021_FINAL